Hasto menjelaskan MA sudah memutuskan bahwa Harun memiliki hak untuk menjadi anggota PAW DPR RI 2019-2024 karena seharusnya mendapatkan pelimpahan suara dari PDIP berdasarkan kebijakan partai. Hasto mengatakan, hal ini berdasarkan situasi adanya caleg PDIP saat itu yang meninggal dunia.
"Akan tetapi, dalam proses itu ada tekanan dari oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta imbalan, dan dia tergoda memberikannya, sehingga digolongkan sebagai suap," katanya, Minggu (17/3/2024).
Hasto melanjutkan, proses pengungkapan dugaan kasus suap itu dimaksudkan agar adanya skenario yang mengaitkan dengan dirinya. Ini dijelaskan Hasto lantaran adanya kompleksitas pemilu, sehingga pihak-pihak yang secara hukum memiliki kebenaran, diperas agar dapat dimuluskan untuk menjadi anggota legislatif.
"Tetapi sebenarnya kasus itu proses untuk mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada tiga orang yang menjalani hukuman tindak pidana, tetapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu, sehingga mereka yang memiliki kebenaran secara hukum pun masih bisa diperas agar menjadi anggota legislatif," katanya.
Saat mendengarkan fakta persidangan, Harun Masiku memberikan dana kepada oknum KPU, dirinya sontak naik pitam, sehingga menegur buronan tersebut. Bak nasi sudah menjadi bubur, kekhawatiran Hasto ternyata terbukti bahwa kader PDIP itu saat ini menjadi terduga dalam kasus penyuapan.
"Ini terbukti kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya. Saya sudah menjelaskan di pengadilan dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya," kata Hasto.
Hasto mengatakan ketika dirinya mengungkap kecurangan Pemilu 2009, maka muncul intimidasi termasuk kasus Harun Masiku. Kasus Harun menjadi 'musiman' karena dirinya mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, mengkritik Presiden Jokowi dan gerbong parpol pengusung paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Untuk diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang menjadi buron kasus dugaan suap mantan KPU, Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Sumber: sindonews