Dia menilai, ada unsur kecurangan dari kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
"Sudah banyak (bukti kecurangan) dan sedang dilengkapi, pada saatnya kami akan ke MK," kata Iwan, kepada Akurat.co, Kamis (14/3/2024).
Dengan demikian, pihaknya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket kegurangan pemilu, serta menyiapkan bukti untuk dibawa ke MK.
"Dan kami mendorong dilakukannya hak angket di DPR dan kami akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), menolak kemenangan paslon dengan suara tertinggi, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami dari Timnas AMIN menolak kemenangan 02 di 19 Provinsi. Kami dari Timnas AMIN Berpendapat hasil kemenangan 19 Provinsi untuk 02 adalah kemenangan yang di peroleh dengan cara curang yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif)," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, kepada Akurat.co, Kamis (14/3/2024).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024 di 19 Provinsi.
Adapun 19 provinsi tersebut dimenangkan oleh Prabowo-Gibran, yakni Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat.
Sumber: akurat