Desrummiaty, istri Aiptu FN, didampingi kuasa hukumnya, membuat laporan tersebut pada hari Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan para debt collector atas tiga dugaan pelanggaran yang berbeda, yaitu pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan pemerasan sesuai dengan Pasal 365, 170, dan 368 KUHP.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi ketika Aiptu FN dan istri tidak menghiraukan dua orang yang mendekati mereka, kemudian masuk ke dalam mobil.
Saat hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh debt collector tersebut menghadang mobil Aiptu FN. Menurut informasi dari istri Aiptu FN, sekitar 12 orang debt collector ada di lokasi dengan dua mobil, satu menghadang dari depan dan satu lagi dari belakang.
Salah satu dari mereka mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK, yang kemudian berujung pada penganiayaan. Aiptu FN tidak mau menunjukkan STNK-nya karena bukan wewenang mereka untuk menanyakan hal tersebut.
Merasa mendapat tindakan kekerasan, Aiptu FN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur sebagai bentuk pertahanan diri. Anak-anak Aiptu FN juga mengalami trauma pasca kejadian tersebut.(*)
Sumber: jambione