Interupsi, Fraksi PKS Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Interupsi, Fraksi PKS Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Dalam interupsinya, anggota DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meminta DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.


“Saya sampaikan aspirasi sebagian masyarakat, agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus.

Salah satu alasannya, kata dia, bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia, gelaran demokrasi yang harus tetap dijaga, agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional,” tegasnya.

Sebab, menurut Aus, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU, yang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

“Jika memang kecurigaan masyarakat terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai UU, dan jika tidak terbukti bisa mengklarifikasi, sehingga integritas Pemilu terjaga, kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional,“ demikian Aus.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita