‘’Permohonan atau gugatan kami ke Mahkamah Konsitusi (MK) itu harus dipahami bahwa tidak terkait dengan TSM. Ini karena soal tersebut terkait dengan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu. Jadi tidak masuk ke sana. Permohonan kami adalah gugatan atau permohonan atas terjadinya pelanggaran pemilu sebagai pelanggaran konstitusi. Harap diperhatikan bedanya,’’ kata Hamdan Zoelva ketika dihubungi KBA News, Sabtu siang, 30 Maret 2024.
Menurut Hamdan, harap dipahami juga ada dua hal yang dimohonkan THN Amin pada sidang Mahkamah Konstitusi sekarang ini. Pertama, permohonan agar pasangan pilpres nomor 02 diskualfikasi. Setelah itu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa pasangan nomor urut 02, namun menyertakan pasangan pilpres 01 dan 03.
Permohonan Kedua, lanjut Hamdan, setidak-tidaknya pihaknya memohon kepada hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon wakil presiden 02, yakni Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
“Dengan demikian MK nanti dalam putusannya harus memerintahkan untuk mencari pasangan lain yang kemudian mengikutkan ketiga pasangan capres itu dalam PSU tanpa adanya sosok Gibran,’’ ujarnya.
Ditanya, apakah permohonan THN AMIN seperti itu akan berakibat putusan hakim MK melampui tuntutan (Ultra Petita), Hamdan menjawab tak ada persoalan. Sebab, MK berwenang putus apa saja.
“MK bisa putus apa saja. ‘Ultra Petita’ pun boleh dilakukan. Namun harus pula diketahui bahwa tahapan kami sekarang di sidang MK itu baru sampai sebatas menyajikan dalil dan bukti.”
“Selanjutnya kami serahkan kepada rasa keadilan dan keinsyafan sanubari kenegarawanan yang ada dalam setiap dada dalam diri para hakim MK itu. Mereka pasti paham dan puya marwah serta kearifan untuk menjaga konstitusi dan keadilan bangsa,’’ tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Hamdan, masalah pengerahan aparat untuk mencukung calon tertenu, masalah pemberian bansos yang masif jelang pemilu, hingga politik uang meluas diberbagai daerah tersbut, bukan dalam kerangka gugatan THN AMIN yang kini diajukan.
“Jadi gugatan bukan karena TSM yang merupakan kewenangan Baswalu, tapi kami menggugat pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.”
‘’Ingat ada prinsip hukum konstitusi bahwa seorang presiden tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan pihak lain dengan cara melanggar hukum. Jadi presiden dilarang melakukan hal ini. Nah, pelanggaran hukum konstitusi itulah yang kami ajukan sebagai permohonan ke sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Hamdan menandaskan.
Sumber: kba