Dalam rapat pleno tersebut saksi paslon 01 dan 03 menolak tanda tangan berita acara. Saksi paslon 01 beralasan bahwa penyelenggara pemilu dianggap curang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Alasan Saksi paslon 01 tidak melakukan tanda tangan rekapitulasi angka salinan C hasil dan D hasil (karena dianggap) merupakan bagian pelanggaran Pra Pemilu yang tidak dapat diselesaikan penyelenggara pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Ketua KPU Solo, Bambang Cristanto menutup rapat tersebut.
Sedangkan saksi untuk paslon 03, lanjut Bambang, menolak tanda tangan karena usul dari TPN Ganjar-Mahfud tak diakomodir dalam rapat itu.
Bambang menyebut, untuk perolehan suara terbanyak diraih paslon 02 sebanyak 190.960. Sedangkan paslon 01 sebagai pemilik suara terkecil yakni 56.004 suara.
"Paslon 02 perolehan sebanyak 190.960 suara. Dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dengan perolehan sebanyak 128.674 suara,” jelasnya.
Ketua KPU Solo itu tak mempermasalahkan saksi paslon 01 dan 03 menandatangi berita acara. Ia menyebut hal itu merupakan hak masing-masing.
"Tidak ada masalah bila ada saksi yang tidak melakukan penandatanganan BA C hasil dan D hasil. Itu menjadi hak masing-masing peserta pemilu,” tandasnya.
Sumber: kumparan