Berawal adanya laporan dari masyarakat Kp. Bojongkacor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung yang melihat beberapa orang mencurigakan memindahkan barang/terbungkus lakban ke dalam rumah Sdr. ASEP Mulyana.
Dari keterangan saksi, senjata tersebut milik tersangka Sdr. Hanny Sin Lan, warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka dititipi suaminya, PKL, pada Agustus 2023 dan Sdri. Hanny Sin Lan menerima titipan senjata di rumah Komplek Bea Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara. Kemudian ia memindahkan senjata tersebut ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024.
Setelah Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal), dia juga menerima senjata dan munisi tersebut dan disimpan di rumahnya di Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara.
Pada tanggal 4 Maret 2024 senjata dan amunisi tersebut di pindahkan oleh Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) ke rumah keluarganya di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang diantar menggunakan mobil carry oleh karyawannya Sdr. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) .
Pada tanggal 25 Maret 2024 Pukul 20.00 WIB di Kp. Bojongkajor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung telah ditemukan adanya tindakan pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri saat berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Mulyana dan disalah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Polda Jabar adalah 20 pucuk senjata laras panjang berbagai jenis berisi pelur penuh yakni :
1) Senjata Serbu FNC CAL 5.56 MM No Seri FN 016789
2) Senjata Serbu Colt AR 15 CAL 5.56 MM No Seri 891937
3) Senjata Serbu Colt AR15 CAL 5,56 MM No. Seri 891942
4) Senjata Serbu Battle ARM CAL 5,56 MM No. Seri BA 0556-LW CAL MULTI SM : L 00014
5) Senjata Serbu BCM Riffle Company CAL 5,56 MM No. Seri A 053085
6) Senjata Serbu Colt M4 A1 Carbin CAL 5,56 MM No. Seri LL 109231
7) Senjata Airsoft gun dessert tech lec west valley city No. Seri 010564
8) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM
9) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM Leupold
10) Senjata Sniper West Germany CAL 5,56 MM
11) Senjata Sniper ZERO Java BRNO MP CAL 5,56 MM
12) Senjata US Carbine CAL 30 MM ( 3 pucuk)
13) Senjata Sniper Zero Java BRNO NP 5,56 MM No. Seri FN 12468
14) Senjata Berburu BRNO MEDE 211 121 16 GA CAL 12 GA
15) Senjata Winchester CAL 30 MM No. Seri 130 171
16) Senjata Sniper Calrt Walter UMDO CAL 22 MM
17) Senjata Itaka Gun Model 37 13 12 CAL 12 GA No. Seri 1849982
18) Senjata Berburu type 12 GAG type shotgun
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis dengan berisi pelur penuh, 19 buah tas senjata laras panjang, 3 box peluru, 62 buah magazine laras panjang, 15 buah magazine pistol,
Peluru berbagai kaliber (9.673 butir) antara lain :
1) Peluru Kaliber 5,56 Mm Jumlah 6700 Butir
2) Peluru Kaliber 7,62 X 39 Mm Jumlah 158 Butir
3) Peluru Kaliber 7,62x51 Mm Jumlah 15 Butir
4) Peluru Kaliber 8,6 Mm Jumlah 282 Butir
5) Peluru Kaliber 7,62 Pin Cc Jumlah 50 Butir
6) Peluru Kaliber 38 Special Jumlah 217 Butir
7) Peluru Blazer Brass Jumlah 50 Butir
8) 1 Kaleng Peluru Angin
9) Peluru Jenis Wba Wcc Jumlah 127 Butir
10) Peluru Kaliber 7,92 Jumlah 262 Peluru
11) Peluru Kaliber 30-30 Jumlah 105 Butir
12) Peluru Kaliber 45 Awra Jumlah 205 Butir
13) Peluru Wincester Super Jumlah 200 Butir
14) Peluru Jenis Nny Jumlah 75 Butir
15) Peluru Kaliber 9 Mm Jumlah 10 Butir
16) Peluru Kaliber 9 Mm Luger Jumlah 141 Butir
17) Peluru Kaliber 5 Mm Pin 9x17 Jumlah 195 Butir
18) Peluru Wra Auto 45 Mm Jumlah 75 Butir
19) Peluru Reminton Jumlah 50 Butir
20) Peluru Kaliber 308 Jumlah 40 Butir
21) Peluru Kaliber 30 Bal M1 Jumlah 450 Butir
22) Peluru Kaliber 6,35 Mm Jumlah 100 Butir
23) Peluru Kaliber 44 M1 Carabine Jumlah 100 Butir
24) Peluru Kaliber 7,65 Mm Jumlah 16 Butir
25) Peluru Kaliber 22 Mm Sebanyak 50 Butir
Saat ini pelaku, yaitu Sdri. Hanny Sin Lan dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jabar untuk dilakukan proses hukum.
Sumber: kabarinvestigasi