Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). ’’Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,’’ ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.


Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. 

Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.


Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M. Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswedan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil.


Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. "Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan," ujar Abraham Samad kala itu.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita