Fantastis, Timnas AMIN Kerahkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Fantastis, Timnas AMIN Kerahkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Fantastis, Timnas AMIN Kerahkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK


GELORA.CO -  Sebanyak 1.000 pengacara bakal disiapkan Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan, nantinya Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir memimpin gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Kemudian akan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva, anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun.

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," ucap Iwan saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (15/3/2024).

Dia menyebutkan terkait pengajuan gugatan akan dilakukan di waktu yang tepat.

Pihaknya, memastikan saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan Pilpres di MK.

Selain itu, Tim Hukum AMIN juga telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan pilpres 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku menyiapkan sedikitnya 36 pengacara menghadapi gugatan kubu pasangan capres- cawapres nomor urut 1 dan 3 di MK.

Yusril secara spesifik bahkan telah menyiapkan surat kuasa untuk 36 pengacara tersebut.

Dia mengaku akan segera menyerahkannya kepada Prabowo jika gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan resmi masuk ke MK.

"Sudah dirumuskan, sudah di-draft surat kuasanya, sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk ditandatangani, ada sekitar 36 orang kan stand by itu," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Namun, kata Yusril, gugatan tersebut baru resmi bisa masuk setelah pengumuman atau penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 20 Maret mendatang.

Kubu Ganjar dan Anies diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Nantinya, kata Yusril, kubu Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait.

Yakin Curang


Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Iwan Tarigan meyakini Prabowo-Gibran melakukan kecurangan untuk memenangkan Pilpres 2024.

Tak hanya itu, menurut dia, kecurangan tersebut tak luput dari bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemenangan itu diperoleh dengan cara curang yang TSM dibantu oleh Presiden Jokowi jauh sebelum Pilpres dilaksanakan pada yang sangat mudah kita lihat," ujarnya.

Iwan menduga, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut membantu kecurangan kubu Prabowo-Gibran.

Selain itu, Iwan turut menyinggung dugaan keterlibatan perangkat negara dan desa dalam praktik kecurangan tersebut.

"Mereka aktif menjadi tim sukses dan penggunaan anggaran bansos yang berasal dari APBN. Artinya cara-cara yang dilakukan meraih kemenangan di Pilpres 2024 ini adalah cara pemenangan paling buruk sejak reformasi 98," katanya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Iwan menyatakan Timnas AMIN menolak kemenangan Prabowo-Gibran di 21 provinsi.

Ia juga menyatakan Timnas AMIN akan terus mendorong pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

"Kami akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK," tandasnya.

Sebagai informasi, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil Pilpres 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz memaparkan proses rekapitulasi nasional masih berlangsung beririsan dengan proses rekapitulasi berjenjang di tingkatan provinsi.

Masih ada beberapa provinsi yang belum rampung rekapitulasi.

“Jadi sekarang tinggal nanti biasanya mereka sudah selesai, kemudian dikasih jeda satu dua hari untuk rehat menyiapkan beberapa hal, tapi mungkin untuk kedepannya sehari cukup,” jelas August, ditemui di kantor KPU RI, Rabu.

Proses rekapitulasi nasional dilakukan dengan metode dua panel yang digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi paslon, partai, maupun Bawaslu.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita