Menurutnya, kedua potensi tersebut dapat diwujudkan jika lembaga legislatif mampu membuktikan dugaan kecurangan melalui hak angket. “DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” kata Bivitri dalam sebuah wawancara, dikutip Senin (4/3/2024).
Bivitri mendorong, para anggota DPR RI bisa membuktikan Pemilu 2024 tidak sah, sehingga harus diulang serta mendiskualifikasi paslon. Meski begitu, ia memastikan bahwa dorongan ini murni untuk menghadirkan pesta demokrasi yang jurdil tidak ada kepentingan lain. “Kita bukan mau menjegal paslon tertentu,” ucapnya.
Apabila pada prosesnya hak angket bisa membuktikan kecurangn, tutur Bivitri, DPR bisa juga mendorong ke langkah selanjutnya yakni hak menyatakan pendapat, atau interpelasi, kemudian dibawa ke MK, yang bisa berujung pada pemakzulan presiden.
Tapi, ia kembali menekankan bahwa tujuan utama hak angket ini digulirkan bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan untuk menjegal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada pemilu berikutnya.
“Tetapi untuk mengoreksi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, seakan-akan bisa saja presiden melakukan politik gentong babi, bagi-bagi bansos. Ini merusak demokrasi, maka hak angket harus dilaksanakan untuk membuat terang TSM,” ujarnya.
Sumber: inilah