Diminta Buka-bukaan soal Server Sirekap, KPU Sebut Data Bersifat Rahasia

Diminta Buka-bukaan soal Server Sirekap, KPU Sebut Data Bersifat Rahasia

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Diminta Buka-bukaan soal Server Sirekap, KPU Sebut Data Bersifat Rahasia


GELORA.CO - Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membagikan informasi mengenai server laman Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap). 

Hal ini diketahui dari sidang yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP RI pada Selasa sore, 5 Maret 2024. Sidang dimulai pada 16.30 dan baru selesai sekitar 21.00.

Dalam sidang ini, YAKIN menuntut KPU membagikan tiga informasi. Salah satunya adalah mengenai topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN (jaringan pengiriman konten), DDoS protection (perlindungan terhadap serangan penolakan layanan terdistribusi), dan sebagainya. 

Selain itu, YAKIN juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang disebut digunakan oleh KPU, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dan Alibaba Cloud. 

"Saudara Termohon memahami informasi yang diminta oleh Pemohon?" tanya Ketua Majelis Komisioner KI Pusat, Syawaludin, dalam persidangan.

Seorang Staf KPU bernama Andi lantas mengiyakan. Lalu, dia mengatakan telah mendapatkan balasan dari dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU mengenai permintaan informasi data topologi Sirekap, rincian dan alamat id server, dan seterusnya. 

"Dapat kami sampaikan bahwa terkait permintaan data dari pemohon belum dapat kami berikan, karena data-data tersebut termasuk ke dalam data yang dikecualikan dan bersifat rahasia," ujar Andi.

Dia menjelaskan, ini sesuai dengan dokumen Kebijakan Manual Kendali Keamanan Informasi Publik KPU dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 2 Ayat 2. "Di mana informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan rahasia."

Untuk itu, kata dia, KPU meminta dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu pada sidang berikutnya. Andi menjelaskan, hal ini juga berdasarkan pengujian tentang konsekuensi apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

"Sampai saat ini, proses Sirekap masih berjalan dan digunakan. Apabila data-data tersebut terpublikasi, dapat mengganggu proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing tingkatan," tutur Andi.

Adapun persidangan akan berlanjut pada pekan depan, pada 13 Maret 2024 sekitar 09.00. Sidang tersebut akan membahas uji konsekuensi permohonan informasi ini.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita