Hal tersebut kata Mukarromah bermula kala ia datang ke Puskesmas Kedungdung, Bangkalan untuk mendapatkan rujukan agar melahirkan di Rumah Sakit di Bangkalan.
Namun, pada saat meminta rujukan, pihak puskesmas menyatakan bahwa bayi sudah siap dilahirkan.
"(Kondisi bayi) Katanya lemah, iya bergerak (masih hidup) setelah itu, ditelepon bidan namanya Bu Mega. Terus akhirnya Bu Mega datang, terus pembukaan katanya 4, katanya (pembukaan) 4 saya disuruh ngeden (mengejan)," kata Mukarromah seperti dikutip Viva Rabu, 13 Maret 2024.
Kemudian, dalam proses persalinan yang dijalani Mukarromah ternyata tidak berjalan baik. Pada saat persalinan, bayi dilahirkan dalam kondisi meninggal dengan bagian kepala putus dan tertinggal di dalam rahim.
Menurut pihak Dinas Kesehatan bayi Mukaramah meninggal di dalam kandungan bukan meninggal dalam proses persalinan.
Bayi sudah meninggal dalam kandungan dengan rentang waktu seminggu lebih sehingga mengakibatkan telah terjadi pembusukan di dalam perut. Kondisi serupa dialami Mukaramah di kehamilan sebelumnya.
Dokter Forensik RSUD Bangkalan Ediy Suharto mengatakan bahwa dirinya menerima pasien dalam kondisi bayi dalam kandungan sudah meninggal.
Pihak RSUD menerima Mukarromah dengan kondisi kepala bayi tertinggal di rahim
"Jadi itu bayi sudah meninggal di dalam kandungannya, emang berbeda dengan itu, saya memang sebetulnya Saya menerima memang ibunya aja, dengan kehamilan tinggal kepala," kata Ediy.
"Jadi pada saat itu memang sebetulnya itu memang akan mempertahankan apa namanya rahimnya itu karena bayinya sudah meninggal, tapi ternyata memang karena kondisi di tempat itu, waktu itu memang ingin dilakukan tindakan operasi, sehingga saya akhirnya memberi operasi," Sambungnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena keluarga tak menerima peristiwa tersebut. Keluarga melapor polisi atas dugaan Malapraktik di Puskesmas Kedungdung.
Sumber: viva