GELORA.CO -Polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin, 22. Denisa diamankan karena diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta pada November 2023 lalu. Ia ditangkap usai terbukti menilap uang sebanyak Rp 1,2 miliar.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (20/3) lalu usai polisi menerima laporan dari terlapor berinisial ED pada 12 November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/3).
Yossi menerangkan, korban terbujuk rayu pelaku untuk membeli tiket Coldplay di Jakarta karena Denisa mengaku bahwa orang tuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser yang vokalisnya adalah Chris Martin itu.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orang tuanya tersebut punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket, bahkan juga akan akan mendapatkan jatah tiket VIP," ungkapnya.
"Atas informasi tersebut kemudian hal ini tentu menarik perhatian korban," sambungnya.
Sehingga, korban pun akhirnya membeli tiket Coldplay itu kepada Denisa dengan total 310 tiket untuk kemudian dijual kembali kepada teman-temannya. Secara berangsur sejak bulan April-November 2023, korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
"Korban kemudian tranfer sejumlah uang secara bertahap, total ada 30 kali transfer baik melalui rekening bank, jadi transfer antar bank, ke rekening pribadi tersangka, maupun melalui paltform aplikasi dompet digital yang di transfrer ke rekening pribadi," tutur Yossi.
"Adapun 310 tiket tersebut terdiri dari beberapa kelas, yakni untuk VIP 2 tiket, my univers 8 tiket, sedangkan untuk kategori 1-8 itu adalah sisanya sekitar 300 tiket," sambungnya.
Namun, hingga pada tanggal 8 November 2023 lalu, pelaku tak juga kunjung memberikan tiket yang dijanjikan tersebut.
"Tersangka punya alibi bhw yang bersangkutan juga melemparkan atau membeli tiket itu kepada temannya dengan inisial D, namun penyidik telah memeriksa saksi dan dalami alat bukti bahwa sampai skrang tak ditemukan sosok yg disebut dengan inisial D itu," ungkap Yossi.
Atas kelakuannya, Denisa dijadikan tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.
Sumber: jawapos