Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam penghitungan lama, potongan pajak gaji dan THR dilakukan secara terpisah dengan tarif pajak yang sama, bukan progresif. Sementara dalam penghitungan terbaru, tarif potongan disesuaikan dengan nominal pendapatan yang diterima dalam satu bulan terhadap pendapatan bruto. Dampaknya, ketika gaji ditambah THR, kemudian diukur dengan TER, maka akan menghasilkan nominal potongan pajak yang semakin tinggi.
Contoh penghitungan Pajak THR
Pada April, seorang karyawan memperoleh gaji bulanan Rp10.000.000 dan THR senilai gaji, yakni Rp10.000.000. Maka, totalnya upah yang diperoleh pada April Rp20.000.000. Kemudian, dia memperoleh premi JKK dan JKM yang dibayari perusahaan senilai Rp80.000, sehingga penghasilan bruto bulan tersebut Rp20.080.000.
Berdasarkan aturan TER, tarif PPh Pasal 21 untuk upah Rp20 juta ke atas ialah 9%. Maka itu, Pph Pasal 21 yang harus dibayar karyawan ialah Rp1.807.200. Alhasil, sisa upah yang diterima hanya Rp18.272.800.
Definisi dan Jenis Tarif Efektif Rata-rata PPh 21
Berdasarkan Pasal 2 PP 58/2023, TER PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, yaitu tarif efektif rata-rata bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif rata-rata harian (TER harian). TER bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. Sedangkan, TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.
Tarif Efektif Rata-Rata Bulanan PPh 21
Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. TER bulanan ini digunakan untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
TER bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
TER kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER bulanan kategori A memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.