Buntut Masalah Sirekap, Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Buntut Masalah Sirekap, Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Buntut Masalah Sirekap, Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri


GELORA.CO - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan ketua dan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) juga dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sirekap.

"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil Pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

Petrus berharap Polri memeriksa ketua dan komisioner KPU atas dugaan melakukan pelanggaran pada tahapan proses dan hasil Pemilu 2024.

"Kita meminta seluruh komisioner KPU didengar karena mereka jadi sorotan publik dari hari ke hari. Kita membaca media Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan disebut-sebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran hasil pilpres," ucapnya.

Petrus juga meminta agar Rektor ITB dapat menjelaskan kepada publik, apakah benar aplikasi penghitungan suara cepat dalam sistem rekapitulasi online milik KPU atau Sirekap dikembangkan oleh ITB.

Terlebih, kata Petrus, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di Sirekap.

"Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya.

Petrus mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, dia kecewa laporan tersebut belum diterima pihak Bareskrim Polri, dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang langsung ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Menurut Petrus, laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal Sirekap.

"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4 Maret 2024), kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita