Hampir enam jam warga Nagori Pondokbulu, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun itu, hilang tanpa kabar. Keluarganya resah dan sibuk mencari ke mana-mana. Akhirnya, diketahui kalau Sorbatua ditangkap personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut. Tak ada surat penangkapan dan informasi yang jelas tentang apa yang dilakukannya.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak menduga, kriminalisasi yang dialami Sorbatua adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan mempertahankan tanah adatnya dari rampasan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Intimidasi dilakukan perusahaan melalui polisi. Padahal, Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya sudah menduduki wilayah sejak ratusan tahun lalu.
"Masyarakat adat Dolok Parmonangan bukan pelaku kriminal dan penjahat. Meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Kami mendesak Polda Sumut segera membebaskannya. Cabut izin dan tutup PT TPL karena menyengsarakan masyarakat adat Batak," kata Biro Advokasi AMAN Tano Batak Doni Munte dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 22 Maret 2024.
Besoknya, Sabtu siang, massa Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL berdemontrasi ke Mapolda Sumut. Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran dalam orasinya kembali meminta Polda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan. Menurutnya, polisi tidak prosedural
melakukan penangkapan karena tidak ada surat penangkapan.
“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa polisi tanpa surat apapun. Kami akan melawan. Kami curiga penangkapan ini pesanan karena Sorbatua Siallagan menentang TPL,” kata Jhontoni.
Setahun belakangan, Sorbatua selalu memimpin masyarakat mempertahankan wilayah adat yang secara sepihak diklaim masuk konsesi PT TPL. Dia mengelola tanah dan menjaga dari caplokan korporasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023. Pelapornya adalah Litigation Officer PT TPL Reza Adrian.
Tudingannya pengerusakan, penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan PT TPL oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki dan membakar kawasan hutan secara ilegal. Menguasai lahan dengan membangun lima pondok dan menanaminya dengan ubi, jahe, cabai, jagung dan tanaman lainnya. Luas lahan yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektar, sesuai peta klaim areal perusahaan.
"Sorbatua tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan konsesi PT TPL," kata Hadi.
Penyidik Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua sebanyak dua kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan panggilan kedua Nomor: S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan jelas. Pada 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbatua di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepadanya," kata Hadi.
Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik Sorbatua menolak dan istrinya menghalangi. Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan, istri terduga menghalangi dengan mengatakan: naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli atau mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli.
Penyidik tetap mengamankan Sorbatua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.
"Ditahan sampai 20 hari ke depan..." kata Hadi.
Sumber: tempo