"Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/3).
Adapun saat ini pemerintah tengah menyiapkan satu portal canggih yang bisa mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari Sertifikat Standar Usaha (SSU), sertifikat elektronik, hingga IKD tersebut.
Portal nasional untuk IKD tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Azwar menjelaskan, adanya satu portal canggih itu sesuai dengan imbauan presiden agar tak ada aplikasi baru yang dibentuk kementerian/lembaga.
"Sekarang masih banyak sekali aplikasi dan presiden telah perintahkan tidak boleh ada lagi aplikasi. Nah tadi kami sudah sampaikan kepada bapak presiden pilihan logo untuk ina digital," terang Azwar.
"Ini adalah istilah detail karena ini akan menjadi kunci. Sehingga dengan demikian ada portal nasional yan akan melayani satu pintu seluruh layanan tadi," tambahnya.
Sumber: kumparan