Otto mengatakan, semestinya pemanggilan sejumlah menteri itu tidak terjadi karena pemohonlah yang harusnya bisa membuktikan apa yang selama ini dituduhkan, yakni soal adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya," sambungnya.
Otto kemudian coba memberi tantangan balik, jika empat menteri itu dihadirkan, ia meminta agar majelis hakim juga mau menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke persidangan.
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau nggak? kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," ujarnya.
Namun, Otto mengembalikan semua itu kepada keputusan hakim. Ia pun tak masalah jika akhirnya sejumlah menteri dipanggil ke persidangan jika dirasa perlu.
"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," tukasnya.
"Jadi sekali lagi, kalau yu gugat buktikan dalilmu, kalau buktikan dalilmu panggil saksimu bawa sendiri saksimu, itu kira-kira hukum yang berlaku," sambungnya.
Adapun, permintaan pemanggilan empat menteri itu mulanya disampaikan oleh kubu 01 dalam sidang lanjutan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3).
Adapun, keempat menteri itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, kubu 03 juga sepakat jika sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke persidangan. Setidaknya, ada dua menteri yang dipanggil yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Adapun, tujuan pemanggilan sejumlah menteri itu untuk membuktikan dalilnya soal pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Sumber: akurat