Dia mengatakan, banyak dugaan kecurangan yang selama ini dianggap normatif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa diungkapkan melalui MK.
"Menurut saya peluangnya ada. Variable yang mendukung itu, ada konfigurasi hakim yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan, itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu," kata Fadli dalam diskusi bertajuk "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU di Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan" di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).
Fadli menyesalkan, Bawaslu yang bertindak secara normatif. Sebab, banyak kasus-kasus pelanggaran selama proses Pemilu 2024 yang tidak diselidiki secara tuntas oleh Bawaslu.
"Okelah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP. Sudah didiskusikan di mana-mana. Kenapa tidak bisa," ujarnya.
Bahkan, kata Fadli, Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dihentikan hanya dengan dalih tidak memenuhi unsur formil dan materil. Namun, tidak dijelaskan secara detail kepada masyarakat.
"Tanggung jawab Bawaslu itu sebagi institusi negara yang punya fungsi pengawasan dan penagakan hukum kan menjelaskan hasil pengawasannya apa saja," kata Fadli.
Sumber: inilah