Ketua Aliansi Anak Bangsa.
Pasalnya, Tim Hukum Nasional AMIN/ THN Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau THN. AMIN/ THN 01, mengetahui Tentang Undang- Undang RI. Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu yang mensyaratkan batas waktu pelaporan kepada Bawaslu , " paling lama 7 (tujuh) hari sejak pelapor mengetahui adanya Pelanggaran Pemilu Pileg/Pilpres 2024 dilakukan.
Dan Para Anggota THN AMIN, pastinya pun tahu tentang isi Pasal 108 Ayat (2) KUHAP. Bahwa, " setiap orang wajib melaporkan ke pihak aparatur jika mengetahui adanya perilaku Pelanggaran hukum atau Kejahatan (delik)". Maka, ketika dikumulasi dengan temuan adanya dugaan puluhan bahkan ratusan pelanggaran/ kecurangan, berdasarkan temuan publik, berapa yang sudah THN AMIN/ 01 LAPORKAN ?
Bahwa selanjutnya, oleh sebab sistim hukum positif (hukum yang harus berlaku) dan dihubungkan dengan temuan bukti dan fakta hukum, serta fungsi Tim Hukum Nasional/ THN AMIN/ THN Paslon 01, sepatutnya melaporkan semua perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi KPU. Dan atau pejabat publik, kepada BAWASLU RI. dengan adanya bukti "Tertangkap Pengakuan Basah/TPB." berdasarkan pengakuan KPU. RI. sendiri, bahwa;
" Mereka Komisioner KPU. telah bekerjasama dengan Server cloud milik asing, yaitu Aliyun Computing Ltd Alibaba, yang berdomisili diluar negeri" Untuk pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Maka, selain meng-obstruksi terhadap hak publik untuk monitoring sesuai asas tranparansi, akuntabilitas dan objektifitas dalam kerangka pengawasan kinerja KPU dan Si Server, disebabkan server berdomisili di luar negeri, (vide UU. Keterbukaan Informasi Publik), selebihnya dari sisi "keamanan dan Pertahanan nasional", Server dari Negara Asing (China Komunis), tentu high risk, karena data para pemilih Pemilu bisa bocor ke pihak "negara musuh".
Oleh sebab lainnya, penggunaan Server Asing untuk menyimpan dan mengolah data pada bangsa ini, merupakan hal perbuatan yang terlarang oleh sistim hukum NRI. Sesuai Undang-Undang RI. Nomor 27 Tahun 2022. UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi/ UU. PDP. Maka sebuah kewajaran, jika publik mencurigai perilaku perbuatan KPU. Memiliki modus, "memberikan jalan agar pihak asing mendapatkan rahasia pribadi setiap WNI lainnya,;termasuk tentang data pribadi Para Penyelenggara Negara NRI. Dan Para Tokoh Bangsa/ Nasional Lintas SARA. Melalui temuan Identitas Para Konstituen Pemilu 2024 atau Para Pemilih di tiap-tiap TPS baik TPS. di Tanah Air maupun di luar negeri.
Referensi pengakuan KPU :
Dugaan negatif publik kepada KPU. jika dikomparasi dengan fakta berikut bukti yang tidak apriori, melainkan faktual berdasarkan data empirik, karena sebelumnya, ada bukti pernyataan KPU.RI yang tidak mengakui terhadap adanya klaim publik, bahwa Server Sirekap berdomisili di luar negeri. Sedangkan, hukum positif di NRI. Jelas melarang Data Pribadi, untuk disimpan di luar negeri.
Adapun klaim publik dimaksud yang ditolak oleh KPU. nyata, awalnya datang dari seorang sosok yang bernama KRMT. Roy Suryo/ RS. Pakar telematika/ Ahli IT. Walau independen, namun RS. berkorban demi pemilu 2024 yang Jurdil.
RS. Eks Menteri Olah Raga pada Kabinet Presiden SBY. menyampaikan informasi dan meng-konform sebagai tanggung jawab dirinya, sesuai perintah sistim hukum, dan jatidirinya sebagai Ilmuwan, untuk berperan meng- antisipasi kecurangan Pemilu 2024. RS. Tegas menyampaikan temuannya bahwa ada Server Sirekap berada di luar negeri, selain juga RS. meng-informasikan atas dasar kepakarannya dibidang telematika dan IT. Bahwa "Gibran RR. dan KPU." konspirasi melakukan kecurangan, oleh sebab temuan adanya dugaan penggunaan alat IT. (model wireless dan microphone yang spesifik) oleh Gibran RR. Sebagai peserta pada acara debat antara Cawapres 01, 02 dan 03, yang tayang melalui siaran terbuka untuk umum di-stasiun TV. Nasional yang tentunya halal untuk dikomentari oleh publik secara general, tentu oleh umumnya para konstituen pemilu termasuk komentar dari para politisi, pakar hukum dan pakar lainnya lintas disiplin ilmu pengetahuan.
Walau berimplikasi hukum dirinya RS. dilaporkan oleh oknum-oknum kepada pihak yang berwajib, tragis dari sudut pandang hukum, justru perilaku RS. Adalah semata-mata dalam kapasitas dirinya sebagai ilmuwan dan pastinya dalam rangka melaksanakan beban amanah hukum, yang diminta oleh sistim hukum dan Perundang-Undangan RI. Yakni "Peran serta Masyarakat" serta menjalankan hak setiap individu untuk "berkebebasan menyampaikan pendapat di muka umum".
Tidak sekedar dugaan belaka, namun RS. menyampaikan paparan dan memberikan bukti hukum beralaskan objektifitas, proporsional serta profesionalitas, sehingga akuntabel, karena paparan penjelasannya berdasarkan kepakaran ilmu yang RS miliki terkait informasi positif dan objektifitas versi hukum dalam fungsi dirinya dalam melaksanakan peran serta masyarakat" _atau dari sisi perspektif logika & hukum, adalah " Temuan publik terhadap adanya dugaan perilaku konspirasi kecurangan Timses 02 dan KPU. RI pada Pemilu 2024"
Dan, kebohongan penyangkalan oleh KPU. akhirnya terungkap pada Hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024, karena terbukti "KPU mengakui saat persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin), dengan Termohon KPU. KPU. Mengakui bahwa, KPU. menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba."
Tentunya dari sisi hukum, perbuatan KPU. yang menggunakan Server yang domisilinya di luar negeri sesuai sistim konstitusi, merupakan bentuk pelanggaran, terlebih diawali dengan penyangkalan sebelumnya terhadap tuduhan publik, " sirekap dikerjakan oleh server diluar negeri yang menggunakan cloud milik asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba (Di- Singapura).
Bukti referensi berita, tertanggal 14 Maret 2024 :
Maka, THN AMIN (01) seharusnya segera melaporkan ke Bawaslu, oleh sebab secara sistim hukum Jo. UU. No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi/ UU.PDP. Jo. UU. ITE. Serta perbuatan KPU. Dapat diduga kuat merupakan tindak kejahatan (delik) kecurangan pemilu dan delik umum lainnya, dengan catatan khusus, justru KPU.RI adalah penyelenggara yang semestinya melulu tunduk dan patuh (role model) kepada sistim konstitusi serta berlaku Jurdil.
Dari sisi hukum, laporan amat dibutuhkan secara subtansial (hakekat) terhadap KPU. RI dan kepada Bawaslu dan atau melaporkan KPU. RI dan BAWASLU kepada kepada aparatur hukum lainnya (Pori dan Jaksa Agung), terkait pelanggaran jenis/ kategori lain yang menyentuh sistim hukum lainnya (Agen Asing dalam rangka spionase), dan ini merupakan hak dan tanggung jawab THN (walau, diantaranya termasuk tanggung jawab publik umumnya, dan diluar THN 01). Namun tentu wabil KHUSUS, SEBAGAI TANGGUNG JAWAB THN 01. Oleh sebab secara kolektif kolegial (Tim), dengan segala dugaan pelanggaran, adalah dilakukan terkait pemilu pilpres 2024, dimana THN 01 merupakan representatif tuntutan hukum dari publik pendukung 01, terhadap KPU dan Bawaslu, termasuk tehadap pejabat publik negara yang melanggar UU. PEMILU dan penyerta pejabat publik yang juga pelanggarnya, karena tidak role models, tidak berperilaku sesuai prinsip Good Governance yang terdapat didalam UU. Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas dari KKN. (Vide UU. RI. Nomor 28 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2023. UU. RI. Tentang ASN).
Maka sebuah pertanggungjawaban yang logis, terhadap laporan dari THN AMIN, mengingat dan menimbang eksistensi dan tanggung jawab (Tupoksi) TIM THN 01/ TIM AMIN, yang semesrinya melindungi kepentingan hukum, meng-antipasi kecurangan dari siapapun pelakunya, menjaga dan mengawal terhadap perolehan suara kemenangan Capres-Cawapres 01, dan mengingat serta mempertimbangkan fungsi Advokat selaku penegak hukum (vide Pasal 5 Jo. Hak imunitas Advokat Pasal 19 UU. ADVOKAT), maka tentu hal yang strategis dengan skala prioritas melakukan upaya hukum yang presisi, terkait adanya informasi pelanggaran terhadap banyak sistim hukum, selain penyimpanan data diluar negeri oleh KPU. RI. nampak oleh publik, sejak pra dimulainya Pemilu 2024 sampai dengan proses pemilu berjalan, terdapat berbagai gejala-gejala pelanggaran Pemilu yang tercatat oleh publik "RATUSAN KALI DUGAAN TEMUAN KECURANGAN" yang dilakukan oleh KPU. Berikut bukti adanya sanksi hukum kepada KPU. oleh DKPP. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tertinggi negara yang cawe-cawe, dan terbukti ada penyelenggara negara yang dijatuhi sanksi hukum oleh putusan MKMK serta bukti adanya pelaporan masyarakat kepada pihak penyidik Polri, terhadap perilaku nepotisme pejabat penyelenggara negara termasuk penyertanya. Dan selebihnya, laporan atas perbuatan para pelaku yang indikasinya merupakan pelanggaran atau kecurangan UU. Pemilu, dan termasuk yang belum diketahui jatidirinya, nyata-nyata tidak ada pengusutan oleh Bawaslu. Namun catatan publik, pelaporan a quo in casu yang ada (nepotisme) adalah inisiatif kelompok atas nama diluar THN AMIN ?
Selain juga terpenting tidak pernah terdengar adanya laporan dari THN. AMIN atau 01 kepada Bawaslu, palingan jika tidak keliru, mungkin ada 3 laporan ? Walau terekspose hanya oleh THN di Sumut ? Terhadap "para bangsat bangsa" sampai dengan adanya bukti temuan (Tangkap Basah Pengakuan/TBP) sebagai salah satu dasar bukti pengakuan hukum dari KPU. Bahwa, " mereka KPU. mengakui telah bekerjasama dengan Server yang berdomisili diluar negeri untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sehingga high risk adanya sinyal dengan MOTIV KECURANGAN DALAM PENGHITUNGAN REKAPITULASI SUARA PEMILU 2024 (HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILIH PADA KONTES PILPRES DAN PILEG), termasuk dugaan dalam perspektif politik, adanya spionase "agen asing" atau Para Komprador yang bekerja sebagai penjahat bangsa. dengan cara dan melalui berbagai identitas WNI melalui data pribadi para konstituen Pemilu "yang sudah dikantungi tim server asing".
Dan waktu pelaporan oleh THN terhadap kejahatan KPU ini, masih dalam tenggang waktu 7 hari, sesuai UU. Pemilu, karena penggunaan Server Asing ini, baru diketahui sejak Tanggal 13 Maret 2024. Sehingga pelaporan oleh TIM THN. atau TIM 01 masih berlaku sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
Namun amat disesalkan serta disayangkan, jika THN. tidak melaporkan temuan hukum yang sah didapatkan melalui persidangan KIP ini, maka timbul pertanyaan publik apa fungsi-nya THN AMIN. Jika melihat dan mengetahui adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu Pilpres yang mencederai Capres- Cawapres O1, namun bergeming. Ada apa, dan siapa mereka, "adakah rahasia track record atau mungkinkah ada misi spesial diantaranya yang tersembunyi ?"
Maka, kecurigaan bisa saja berlanjut, mungkinkah diantara Anggota THN, ada yang sengaja melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang terjadi, tidak mustahil publik akhirnya ada yang menuduh "TERDAPAT PERILAKU 'MALING' DIDALAM TUBUH TKN. AMIN NAMUN APAKAH KARENA KETIDAKTAHUAN ATAU JUSTRU TSM ? Dengan pola visi dan misi menggembosi Suara PASLON 01/ AMIN secara internal ? Yang dampaknya tidak terlepas untuk mencegah seluruh bangsa ini menuju perubahan dari sebagian besar sistim yang realitas, dirasakan oleh sebagian bangsa kurang kondusif di berbagai sektor pembangunan. Baik pembangunan di bidang penegakan hukum, ekonomi dan politik serta moralitas.
Atau adakah alasan hukum PEMBENARAN KEPADA THN 01 yang lebih spesifik dari sisi tupoksi mereka yang melakukan pendiaman atau pembiaran adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, atau memang berdasarkan kesepakatan TIM THN.
Wallahu alam, karena pembenaran yang subtansial dari sudut pandang filosofis-historis moralitas dan Penegakan Hukum dalam Hubungan Abadinya dengan Fungsi Hukum. Serius amat sulit narsum temukan.
*) Narasi Hukum ini sebagai Tanggung Jawab Moral Narsum Sebagai Advokat dan Seorang Anak Bangsa, dan Selaku Pendukung 01 di Pemilu Pilpres 2024 Serta Pendukung Positivisme Logis Ijtima' U'lama, Agar Pemilu Berjalan serta Berlaku Jurdil Sesuai Konstitusional Menuju Perubahan Seluruh Bangsa Lintas SARA Ke Depan yang Lebih Baik.