Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penggunaan motor listrik untuk pengawalan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Karena itu, Dishub Provinsi DKI Jakarta memilih kendaraan listrik itu untuk kegiatan patroli.
"Tahun lalu sudah diadakan 186 unit, sekarang digunakan anggota untuk melakukan patroli, motor jangkrik ya, motor bebek listrik sudah digunakan," kata dia, Selasa (26/3/2024).
Ia menambahkan, saat ini ada beberapa kendaraan motor besar atau moge yang digunakan untuk pengawalan usianya sudah cukup tua. Pasalnya, terakhir kali Dishub melakukan pengadaan moge pada 2006.
Karena itu, pihaknya melakukan pengadaan moge listrik. Peruntukkannya tak lain adalah digunakan prioritasnya guda pemanduan gubernur terpilih mendatang. "Kan baru tahun depan dia ada, enggak saya gunakan kok," kata Syafrin.
Ihwal disinggung harga satuan motor itu yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Syafrin beralasan itu untuk moge. Namun, ia masih menunggu motor itu terdapat di katalog.
"Pertama begini, begitu itu dilakukan untuk pengawalan maka mobilitas Pak Gubernur sangat tinggi. Contohnya hari ini, beliau dari sini ada kegiatan lanjutan, sehingga target untuk menekan polusi udara Jakarta itu harus mulai dari diri Pemprov DKI Jakarta sendiri," kata dia.
Ia menilai, tujuan penggunaan motor listrik itu pada dasarnya adalah mengurangi polusi udara. Dengan menggunakan motor listrik, pemerintah sekaligus ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Jadi tidak hanya mendorong (masyarakat) ganti (ke motor listrik), tapi kami sudah mulai. Ayo sama-sama kita mulai demi kualitas udara Jakarta lebih baik," ujar Syafrin.
Sumber: republika