"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalo tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan.
Namun, dipastikan tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU).
KPU juga akan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi secara administratif.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan Putu Bravo membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.
Putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023.
Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu 14 Februari 2024. Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186 lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.
Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan bahwa Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan.
"Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," katanya.
Jawaban Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menuturkan ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lan.
Hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.
Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.
Beberapa opsi pun ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar PSU.
Namun, hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari.
Sumber: tvone