Aktivis HMI Desak Jokowi Copot Jabatan Menteri Bahlil

Aktivis HMI Desak Jokowi Copot Jabatan Menteri Bahlil

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Sebab Bahlil diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).


Permintaan tersebut disuarakan sejumlah kader HMI saat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (15/3).

“Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi,” kata salah satu kader HMI Rashif Agby Zharfan dikutip Minggu (17/3).

Rashif juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU. Sebab Bahlil juga diduga menerima fee sebesar Rp25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.

“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," kata Rashif.

Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

Rashif juga menyesalkan tindakan premanisme untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK pada Jumat (15/3) untuk menyuarakan keprihatinan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil. Dia menduga Bahlil menyewa sejumlah preman untuk membubarkan aksi mereka tersebut.

Tindakan premanisme tersebut terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp pada Sabtu (16/3). Dalam video itu tampak sejumlah preman yang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.

Adapun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita