Data di Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah permohonan perselisihan Pemilu dan Pilpres yang telah masuk mencapai 34 kasus. Jumlah itu terdiri dari 1 gugatan terkait Pilpres yang dilayangkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sedangkan sisanya adalah sengketa terkait pemilihan legislatif alias Pileg.
Adapun beberapa sengketa pemilu atau pileg 2024 diajukan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Surya Paloh mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan legislatif di Provinsi Aceh. Permohonan sengketa Surya Paloh tersebut diajukan bersama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim dengan nomor 13-01-05-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, AHY mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu di Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor tanda terima 17-01-14-22/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Adapun Hary Tanoesoedibjo mengajukan sengketa pemilu di Sumatra Utara dan Maluku dengan nomor masing-masing 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dan 11-01-16-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
MK Buka Pendaftaran PHPU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka secara resmi pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024 mulai hari ini atau usai pengumuman hasil Pemilu 2024.
Hakim konstitusi MK, Saldi Isra mengungkapkan sesuai Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023), pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam sejak diumumkan.
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi dilansir dari laman resmi MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Maka, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi dari depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sumber: bisnis