Ada Kontrak KPU dengan Perusahaan China di Balik Sirekap, Roy Suryo: Selama Ini Tidak Mau Ngaku

Ada Kontrak KPU dengan Perusahaan China di Balik Sirekap, Roy Suryo: Selama Ini Tidak Mau Ngaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ada Kontrak KPU dengan Perusahaan China di Balik Sirekap, Roy Suryo: Selama Ini Tidak Mau Ngaku


GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perusahaan asing asal China, Alibaba Group, disebut memiliki kontrak pengadaan pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan fakta ini telah diakui pada sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Diakui fakta yang selama ini ditutup-tutupi, yakni adanya kontrak pengadaan yang dilakukan KPU dengan Alibaba," kata Roy dalam keterangannya, ditulis Kamis (14/3/2024).

Menurutnya, hal ini telah disampaikan oleh Tenaga Ahli KPU, Luqman Hakim, saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin. Adapun hal ini sekaligus telah menjawab kebohongan yang selama ini dilontarkan oleh jajaran KPU.

"(Terjadi) beberapa waktu silam, yang saat itu tidak mau mengakui bahwa Sirekap menggunakan Cloud milik Asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba tersebut," tambahnya.

Meski demikian, Roy beranggapan KPU masih saja berkelit. Sebab, KPU tidak ingin berterus terang untuk membuka perjanjian dengan Alibaba dengan alasan kerahasiaan dan takut diretas.

"Padahal Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 menyebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka, serta wajib sifatnya untuk diumumkan secara berkala, sebagaimana disampaikan anggota Majelis Komisi, Rospita Vici Paulyn," tuturnya.

Senada dengan itu, Ketua YAKIN, Ted Hilbert, mengaku tidak puas dengan jawaban KPU yang dinilainya irasional. Jika KPU khawatir datanya diretas saat dibuka, maka KPU boleh saja menutup informasi terkait keamanan siber, saat memberikan dokumen kontrak pengadaan dengan Alibaba.

Selain itu, lokasi server KPU penting untuk diketahui di tengah kontroversi yang timbul di masyarakat.

"Sebagaimana selama ini sudah ketahuan di luar negeri dan hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)," tutup Roy.

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita