GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 1.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah dalam penginputan data pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Kesalahan tersebut terlihat pada saat sistem dari KPU mendeteksi adanya data yang tidak sesuai. "Berdasarkan pada tanggal 19 Februari, pukul 08.52, dari 800 ribuan TPS, terdapat 1.223 TPS dengan kesalahan data, setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/2/2024).
Betty menjelaskan, kesalahan data itu juga karena foto data fomulir model C atau hasil perhitungan suara di TPS yang dikirim oleh petugas KPPS tak dapat terdeteksi oleh sistem.
Akibatnya terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil perhitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi sirekap. Seperti diketahui, aplikasi sirekap yang dipakai KPU sendiri telah menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).
Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
Kendati demikian, Betty mengungkapkan, jajarannya akan melakukan evaluasi sistem sirekap agar kendala tersebut cepat teratasi. "Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya.
Yang pasti, ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin," beber dia. "Jadi secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," sambungnya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024
Sumber: tvOne