GELORA.CO -Bawaslu Bandar Lampung memanggil caleg Demokrat Nettylia Syukri dan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidik Efendi untuk dimintai keterangan, Senin (19/2).
Keduanya dimintai keterangan terkait 223 suara mereka yang tercoblos duluan saat pencoblosan 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
Sebanyak 123 surat suara itu milik caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2 Nettylia Syukri dari Demokrat dan 100 surat suara milik caleg DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS.
"Mereka kami panggil untuk dimintai keterangan hari ini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (19/2).
Oddy mengatakan, sebelumnya, Bawaslu sudah memintai keterangan KPPS TPS 19 Way Kandis, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Seneng dan KPU Bandar Lampung.
"Kami masih terus mendalami siapa yang mencoblos surat suara di TPS 19 Way Kandis, karena sortir lipat di KPU itu sudah steril ke TPS. Siapa yang melakukannya saja yang belum diketahui," katanya.
Diketahui, proses penghitungan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis rampung, Minggu malam (18/2).
Setelah PSU, suara keduanya anjlok. Nettylia Syukri dan Sidik Efendi masing-masing hanya memperoleh 4 suara dari 162 pemilih yang datang ke TPS.
Sumber: RMOL