Update Terbaru Real Count KPU Pilpres 2024: Data Terkumpul 63,54 Persen, Prabowo-Gibran Masih Unggul

Update Terbaru Real Count KPU Pilpres 2024: Data Terkumpul 63,54 Persen, Prabowo-Gibran Masih Unggul

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Hasil rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024 kembali diperbarui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga saat ini, perhitunga KPU diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari dua paslon lainnya.


Berdasarkan pantauan JawaPos.com dari Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Sabtu (17/2) pukul 06.00 WIB, perolehan real count sementara Prabowo-Gibran mencapai 43.723.839 atau 57,44 persen.


Lalu di posisi kedua, ada paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan hasil real count sementara mencapai angka 18.802.396 suara atau 24,7 persen.



Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan terakhir, dengan perolehan suara mencapai 13.600.700 atau setara 17,87 persen.


Untuk diketahui, angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU di 523.098 tempat pemungutan suara (TPS) atau 63,54 persen dari total 832.236 TPS.


Namun perlu diingat bahwa, jumlah perolehan suara real count ini bisa terus berubah seiring dengan update rekapitulasi yang dilakukan KPU maupun perbaikan input data yang keliru.


Sebagai informasi, setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu (14/2) secara serentak di seluruh Indonesia, penghitungan suara segera dilakukan secara berjenjang oleh KPU.


Penghitungan suara di Pemilu 2024 ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu puncaknya di tingkat pusat.



Data yang di input tersebut merupakan hasil penghitungan suara real yang dapat dibuktikan dengan sah melalui rekaman dan dokumentasi oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.


Data inilah yang kemudian dikenal dengan istilah real count. Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat.


Untuk menyelesaikan dan memfiksasikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut, KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret mendatang.

Sumber: jawapos

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita