Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.
Kepada media, dia mengatakan jumlah perkara pelanggaran politik uang pada Pemilu 2024 hanya sebanyak 20 kasus.
"Terkait money politi, ditahun 2019 itu ada 100 perkara ditangani oleh bareskrim dan jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro
"Kemudian dibandingkan tahun 2024 ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan dijajaran kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Djuhandhani Rahardjo Puro, juga ada beberapa kasus politik uang yang sudah ditindaklanjuti dan masih dalam proses sidik.
"Ini sudah ada beberapa P21. Kemudian sekarang dan beberapa masih proses sidik," jelas Djuhandhani.
"Jadi ada beberapa perbandingan di tahun 2019 itu ada 100 kasus kemudian di tahun 2024 itu ada 20 kasus," tambahnya.
Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah mencatat terdapat 322 kasus pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.
Dia menjelaskan bahwa angka tersebut menurun drastis dari pemilu sebelumnya di mana terdapat 849 perkara meliputi laporan dan temuan.
"Tahun 2024 sampai dengan hari ini, kita ada laporan temuan sebanyak 322 (laporan). Kemudian 149 laporan dalam proses kajian, 108 (laporan) dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik Bareskrim maupun di Polda jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.
Adapun 65 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, kemudian 37 perkara sudah tahap vonis dan inkrah.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan ada 849 perkara pelanggaran pidana pemilu yang dimana 367 kasus ditindaklanjuti, sedangkan 482 kasus dihentikan.
Tentunya jika angka tersebut dibandingkan, pelanggaran pidana pemilu 2024 turun sangat drastis.
"Kalau kita bandingkan tahun 2019, perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun," lanjutnya.
Dia pun menjelaskan, penyebab angka tersebut turun karena salah satunya adalah masa kampanye yang dijadwalkan lebih singkat, yakni 75 hari dari Pemilu sebelumnya selama 7 bulan.
"Salah satunya adalah masa kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana Pemilu," tandasnya.
Sumber: disway