TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti-bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani menegaskan, merupakan hak bagi timnya untuk melakukan perlawanan dalam mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu 2024. 

Sebab, konstitusi negara mengatur untuk melakukan hak angket maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengusut dugaan kecurangan pesta demokrasi 2024.
 
"Jadi, tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi negara kita," kata Benny ditemui di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
 
Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu mengungkapkan, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai data kecurangan. Hal ini dirasa akan mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
 
"Kecurangan sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui form C1 itu sudah masuk semua ke TPN," ucap Benny.
 
Lebih lanjut, Benny pun menegaskan seharusnya tidak ada pasangan capres-cawapres yang mengklaim menjadi pemenang. Sebab, KPU RI belum menyatakan secara resmi pemenang Pilpres 2024.
 
"Jadi, jika ada pihak yang mengklaim menang. Itu adalah kebohongan publik.
Jadi, kita jangan mau ditipu dengan cara-cara seperti itu," ujar Benny.
 
Dalam kesempatan yang sama, pemerhati telematika Roy Suryo mengungkap berbagai dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Ia menyoroti kejanggalan data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang sempat tertunda. Ia menduga, upaya itu menghilangkan barang bukti.
 
"Ketika beberapa hari kemarin terjadi perubahan data, itu adalah upaya menghilangkan barang bukti, jadi dipindah data itu ke Indonesia padahal datanya itu ada di Singapura," ucap Roy.
 
Roy mengaku telah merekam data dugaan kecurangan yang terjadi pada Sirekap. Karena itu, penting untuk melakukan audit forensik pada data Sirekap.
 
"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi, sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," pungkasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita