Timses Paslon 01 dan 03 Inventarisasi Dugaan Kecurangan

Timses Paslon 01 dan 03 Inventarisasi Dugaan Kecurangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Ketua Dewan Pakar Timnas Amin Amin Subekti menjelaskan, dari 335 laporan penggelembungan suara yang diterima dan diverifikasi sejauh ini, terdapat perbedaan angka di dalam tabulasi dengan dokumen pendukung C1 hasil yang ada di situs KPU. 

”Itu tersebar di 181 (kabupaten) kota dan 36 provinsi,” kata Amin dalam konferensi pers kemarin (15/2).


Dia menegaskan, indikasi penggelembungan suara di ratusan TPS itu tidak hanya terjadi pada satu pasangan calon (paslon). Tapi semua paslon. 

Namun, proporsi suara yang digelembungkan paling banyak ada di kubu paslon 02. Yakni, 65 persen. Paslon 01 mendapat tambahan 19,6 persen. Kemudian, pasangan nomor urut 3 mendapatkan 15,4 persen.

Pengecekan perbedaan jumlah suara di tabulasi dan dokumen C1 hasil di website resmi KPU itu bisa diakses siapa saja. Dari penelusuran Jawa Pos di situs yang sama, perbedaan jumlah angka masih terjadi hingga tadi malam.

Di TPS 146 Kalideres, Jakarta Barat, misalnya, jumlah suara paslon 02 di tabulasi menunjukkan angka 794. 

Sementara di dokumen pendukung C1 hasil menunjukkan angka berbeda. Yakni, 99 suara. 

Tidak hanya suara paslon 02, angka suara paslon 03 juga berbeda. Di tabulasi, perolehan suara Ganjar-Mahfud tertulis 17. Sementara di dokumen C1 hanya 14.


Dari Jepara, sebuah potongan gambar data Sirekap KPU yang beredar menunjukkan hasil penghitungan di TPS 012 Desa Bringin, Kecamatan Batealit. 

Data itu menunjukkan bahwa paslon 02 memperoleh suara sah hingga 749. Padahal, jumlah pengguna hak pilih hanya 236 orang.

Sementara itu, partai pendukung Ganjar-Mahfud menggelar pertemuan di Gedung High End di Jalan Menteng kemarin.

 Pertemuan tersebut dihadiri ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud, capres Ganjar dan cawapresnya, Mahfud MD, serta tim inti TPN.


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut disampaikan berbagai temuan dari aktivis demokrasi terkait kecurangan pemilu. ”Serta dikaji soal pasal-pasal Undang-Undang Pemilu terkait keterlibatan pejabat negara. Yang menurut UU seharusnya bertentangan,” ujarnya.

Yang utama adalah kecurangan pemilu akan dibuktikan sejak hulu hingga ke hilir.

 Dimulai dari rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi, berbagai intimidasi kepala daerah, penggunaan aparatur negara, hingga politik anggaran yang digunakan untuk mendukung paslon 02. 

KEJADIAN MENONJOL DI TPS

37.466 TPS memulai coblosan pukul 07.00.
12.284 TPS tidak tersedia braille template untuk penyandang disabilitas (difabel).

10.496 TPS logistik pemungutan suara tidak lengkap.

8.219 TPS terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili.

6.084 TPS mengalami surat suara tertukar.

5.836 TPS ada pendamping pemilih difabel yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

5.449 TPS KPPS tidak menjelaskan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang.

3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut pasangan calon/partai politik.

2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih.

2.509 TPS didapati adanya saksi yang tidak bisa menunjukkan surat mandat.

2.413 TPS didapati ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita