Timnas AMIN Temukan Kecurangan Pemilu, Lansia Diarahkan Coblos 02 hingga Pengerahan Aparat

Timnas AMIN Temukan Kecurangan Pemilu, Lansia Diarahkan Coblos 02 hingga Pengerahan Aparat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin menemukan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Di mana adanya pengarahan terhadap lansia untuk memilih dan mencoblos pasangan calon 02, yakbi Prabowo-Gibran.

Ketua THN Timnas Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, kecuarangan tersebut terjadi sebelum, sesaat, dan setelah pencoblosan berlangsung.

"Jadi, kami dari THN AMIN sejak satu hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian, sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujarnya dalam dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia mengatakan, timnya telah menemukan sembilan kecurangan yang terjadi saat proses pencoblosan.

Bentuk kecurangan pertama yaitu penggelembungan suara melalui sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cukup masif.

Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi data dan mencocokkannya antara Formulir C1-Hasil plano dengan data unggahan di situs web KPU.

Kecurangan kedua dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 Baca juga: Jokowi Mengaku Sudah Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran, Bertemuan Berempat, Satu Soosk Misterius

"Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan," imbuh Ari.

Kecurangan ketiga yaitu pengerahan aparat melalui kepala desa.

Modus tersebut dilakukan pada hari pencoblosan agar kepala desa memberi pengarahan langsung kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan paslon tertentu.

Keempat, kecurangan dalam bentuk pengerahan lansia memilih calon tertentu oleh KPPS.

Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT).

Keenam, penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Ketujuh, manipulasi data DPT; delapan, upaya menghalangi saksi di TPS; dan terakhir, praktik politik uang.

"Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," ujarnya.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita