Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo mengatakan, MAL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan sseksual terhadap anak di bawah umur.
"Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapornya yaitu para orang tua korban," kata Dyanita Shafira, dikutip dari Antara, Kamis 8 Februari.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023, dimana salah satu korban bersama satu orang rekannya, saat itu berada di depan sekolah dan diajak tersangka MAL untuk mampir ke rumahnya.
Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng, dan setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya, kemudian tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh korban.
Pada saat itu korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut. Diduga, pelaku memasukan sesuatu ke dalam makanan hingga membuat korban tidak sadar sesaat.
Korban baru tersadar beberapa saat setelah berada di dalam kamar mandi bersama tersangka. Saat itu tersangka kembali melancarkan aksinya namun korban menolak dan melawan perbuatan tersangka, serta memilih keluar dari kamar mandi.
"Pasca kejadian itu, korban bercerita kepada temannya di sekolah dan baru menyadari bahwa ia merasakan sakit di salah satu bagian tubuhnya," kata Dyanita Shafira.
Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, kemudian langsung datang ke Mapolda Gorontalo untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
"Dari tiga orang korban yang melapor. Aksi dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda," katanya.
Motif tersangka yakni diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan hal tersebut.
Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"
Sumber: voi