GELORA.CO - Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan plesiran dengan fasiltas mewah.
Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Dari rekaman CCTV yang beredar, Mardani Maming terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan. Mardani tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan citilink QG 495 BDJ-SUB.
Dalam rekaman CCTV itu, Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan juga tidak diborgol. Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan,
keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Edward dikonfirmasi, Selasa (20/2).
Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Edward.
Sementara itu, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai pemohon PK.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK, maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mardani Maming akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun pidana penjara.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin 4 September 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain pidana badan, mantan politikus PDI Perjuangan ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani juga terbukti menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 atau Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain tu, tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.
Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan.
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," pungkas Ali.
Sumber: jawapos