Tak Sepakat Pemilihan Ulang, IPO Pilih Diskualifikasi Suara Capres di TPS Curang

Tak Sepakat Pemilihan Ulang, IPO Pilih Diskualifikasi Suara Capres di TPS Curang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengusulkan agar suara salah satu calon presiden dan wakil presiden didiskualifikasi dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti melakukan kecurangan.

"Jika ada bukti yang mengarah pembelaan pada salah satu kandidat, maka kandidat tersebut harus didiskualifikasi di TPS tersebut," kata Dedi saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (17/2/2024).

Dorongan ini menyusul beberapa data yang masuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), kerap bermasalah.

Menurut dia, tidak cukup dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terkait kekeliruan aplikasi tersebut sehingga ribuan data di sejumlah TPS banyak bermasalah.

"Jika tidak terbukti ada upaya membela salah satu kandidat, maka pemungutan ulang perlu dilakukan, tidak cukup hanya menghitung ulang," ucap Dedi.

Dedi pun khawatir apabila pesta demokrasi terus diwarnai kecurangan bangsa Indonesia akan terus menjadi negara berkembang.

“Teknologinya sejauh ini sudah benar, hanya mentalitas manusianya yang perlu diperbaiki. Sebaik apapun teknologi jika manusianya nihil kejujuran, maka akan sulit capai kemajuan," pungkasnya dia.

Diketahui, sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terungkap mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Kesalahan di ribuan TPS itu berdasarkan monitor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“(2.325 TPS) itu sudah teridentifikasi sistem,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Adapun cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C. Di mana, hasil yang difoto oleh KPPS itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

Sistem tersebut digadang-gadang bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. Data-data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkam oleh aplikasi Sirekap kemudian dikirimkan untuk melakukan penghitungan suara.

Tapi, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Selain kesalahan pada hasil scan yang dilakukan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, banyak juga yang melaporkan angka yang tertera di aplikasi itu tak bisa diubah atau diperbaiki.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita