Sebagian peserta pemilu terutama caleg yang mungkin hanya mendapat sedikit suara dari hasil quick count tampaknya mesti berbesar hati menerima kegagalan. Secara psikologis, ada beberapa hal yang dapat terjadi saat seseorang gagal meraih keinginannya. Mulai dari rasa kecewa, depresi, hingga gangguan jiwa.
Bahkan, beberapa rumah sakit sampai mempersiapkan ruang khusus bagi para caleg yang gagal dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua ini dilakukan demi menekan angka kejadian stres yang mungkin saja dialami caleg. Lantas, bisakah berobat menggunakan BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengatakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mencakup layanan kesehatan mental sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ini termasuk layanan konsultasi, pemeriksaan, tindakan medis dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
"Peserta Program JKN memiliki hak atas layanan dengan syarat utamanya adalah status kepesertaan yang aktif. Layanan tersebut sudah termasuk rawat inap, pemeriksaan penunjang (seperti tes laboratorium, radiologi), obat-obatan untuk gangguan mental, dan rehabilitasi medis jika diperlukan," ucapnya kepada detikcom, Jumat (16/2/2024).
"Ada juga Program Rujuk Balik (PRB) khusus untuk peserta dengan diagnosa skizofrenia yang telah stabil, memungkinkan akses cepat terhadap obat-obatan kronis tanpa harus ke FKRTL," lanjutnya lagi.
Rizzky mengatakan, dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat merujuk pasien ke dokter spesialis jiwa di rumah sakit jika diperlukan.
Dokter spesialis jiwa nantinya dapat menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, juga dapat merujuk pasien untuk konsultasi oleh psikolog jika dianggap perlu.
"Semua obat-obatan yang diperlukan dalam layanan kesehatan mental termasuk dalam paket INA-CBG, tanpa biaya tambahan bagi peserta," ucapnya.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG," sambung Rizzky.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Humas BPJS Kesehatan itu juga mengimbau kepada peserta JKN apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di faskes, dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165.
Begitu juga jika ada peserta yang sedang berada di rumah sakit, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! pada hari dan jam kerja. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
Sumber: detikhealth