Hal itu disampaikan Maruli terkait Balai Kartini yang digunakan untuk deklarasi dukungan terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Iya, milik TNI. (Tapi) itu kan sudah dipakai umum. Disewakan untuk umum,” kata Maruli di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Jika mengacu pedoman netralitas TNI Pemilu 2024, poin nomor dua menyebutkan bahwa TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Namun, Maruli mengatakan bahwa penyewa telah membayar untuk acara deklarasi itu.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad) itu juga mengatakan bahwa Balai Kartini merupakan fasilitas umum.
“Sekarang kalau misalnya, kalau aset negara, terus di publik, terus disewa. Ya sebetulnya kita juga menghindari karena takut ribut, cuma kadang kan miss-miss saja ya,” ujar Maruli.
“Sebetulnya itu kan serba salah, ini kan satu tempat yang sudah dikomersialkan dan bayar pajak,” kata KSAD.
Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) keberatan Aliansi Advokat Indonesia besutan Otto Hasibuan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran di Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024).
Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan menyatakan keberatan karena Balai Kartini meurpakan fasilitas milik TNI.
“Kami menyatakan keberatan dan protes kepada Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar TNI AD, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pemakaian gedung fasilitas TNI yaitu Balai Kartini,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Timnas Amin mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dan patuh kepada perintah Undang-Undang.
Netralitas bagi TNI-Polri, sebut Iwan, diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
“Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 Ayat 3 UU Pemilu 7/2017. Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan bahwa TNI, Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan.
“TNI dan Polri selain bertugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi,” kata Iwan.
Adapun laman Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya pernah menulis peresmian Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, pada 10 Juli 2023.
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman sewaktu menjabat Kepala Staf TNI AD turut hadir dalam peresmian itu. Ia didampingi Jenderal Maruli Simanjuntak saat masih menjabat Pangkostrad dan Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan.
Jenderal Agus Subiyanto sewaktu menjadi Wakasad juga hadir dalam peresmian tersebut.
Acara Desak Anies dibatalkan karena netralitas TNI.
Timnas Amin menyatakan keberatan karena pernah suatu kali acara kampanye Anies Baswedan bertajuk Desak Anies di Museum Monumen Pangeran Diponegoro, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY), dibatalkan.
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan bahwa operasional Museum Diponegoro di bawah kendali TNI, tepatnya Komando Resor Militer (Korem) 072/Pamungkas.
“Monumen Pangeran Diponegoro atau dikenal dengan Mondip di bawah Korem 072/Pamungkas,” kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Dalam pengelolaannya, sebut Gumilar, TNI bekerja sama dengan pihak swasta, dalam hal ini Yayasan Wiratama.
“Saat itu ada rencana dipinjam oleh satu organisasi, di mana pengelola monumen tidak mengetahui bahwa monumen tersebut akan digunakan untuk kegiatan salah satu paslon,” kata Gumilar.
“Namun, pada saat diketahui bahwa monumen akan digunakan sebagai tempat kegiatan salah satu paslon, pihak yayasan membatalkan peminjaman tersebut,” ujar Kapuspen TNI.
Pencabutan izin itu berkaitan dengan netralitas TNI, yakni fasilitas atau gedung milik TNI tidak boleh digunakan untuk kampanye.
“Karena adanya aturan bahwa monumen tersebut dilarang digunakan sebagai tempat giat politik. Demikian,” kata Gumilar.
Sumebr: kompas