GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih melakukan penelusuran terkait adanya dugaan jual beli suara pemilu di Malaysia.
Menurut ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pihaknya belum bisa memebeberkan soal dugaan kasus tersebut.
Dan saat ini mengenai hal tersebut masih dalam proses penelusuran. "Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," katanya kepada wartawan dikutip Selasa (27/2/2024).
Kendati demikian, Rahmat mengaku akan terus berkoordinasi dengan Setra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dapat mengusut kebenaran soal dugaan jual beli suara tersebut.
Karena jika hal tersebut terjadi, lanjutnya Rahmat, kasus itu masuk kedalam tindak pidana.
"Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," ucapnya.
"Karena ini masuk pidana, teman-teman Sentra Gakumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Staf Organisasi Migrant CARE Muhammad Santosa mengaku pihaknya bakal melaporkan dugaan jual beli surat suara di Malaysia selama Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menurutnya, modus jual beli surat suara ini dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.
"Misalkan saya sebagai yang penerima surat suara tersebut. Saya sering lalu-lalang di situ naik turun-naik turun, tetapi kan saya tidak tahu apakah saya mendapatkan kiriman surat suara pos atau tidak. Saya tidak pernah tahu," kata Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Pedagang surat suara memang memanfaatkan ketidaktahuan pemilih sekaligus sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen. Selanjutnya, pedagang surat suara mencari peserta pemilu yang membutuhkan dan kemudian dijual dengan menggunakan mata uang Malaysia, ringgit
Sumber: tvOne