Sidang MK, Jokowi Tegaskan Kampanye Bagi Presiden Hak Warga Negara

Sidang MK, Jokowi Tegaskan Kampanye Bagi Presiden Hak Warga Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Aturan kampanye bagi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah masuk ke tahapan mendengar jawaban Presiden RI.

Jawaban Presiden Joko Widodo atas gugatan advokat bernama Gugum Ridho Putra terhadap ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, dibacakan di sidang lanjutan perkara No. 166/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).




Jawaban Jokowi dibacakan perwakilan pemerintah, yaitu oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Plt Dirjen Polpum Kemendagri), Togap Simanungsong. Dia menyatakan, gugatan berupa pengubahan bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia (HAM).

Sebab, dia memandang dalil permohonan Pemohon membatasi hak seseorang dalam menyalurkan hak politiknya di pemilu, hanya dengan alasan ketiadaan larangan untuk kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah.

"Keikutsertaan presiden/wakil presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka," ujar Togap dalam sidang.

"Baik untuk memilih salah satu peserta pemilu, baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," sambungnya.

Oleh karena itu, Togap menegaskan, Presiden Jokowi memandang aturan kampanye yang termuat dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi; presiden dan wakil presiden berhak mengikuti kampanye, sudah tepat karena memberikan hak untuk setiap warga negara memilih.

"Sebagai warga negara menggunakan hak suaranya, maka hal itu sesuai dengan pengaturan pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu," demikian Togap menambahkan.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita