Kalapas beralasan, Mardani sedang melakukan perjalanan untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin," ujar Kalapas Wachid Wibowo, melalui siaran pers, Selasa (20/2/2024).
Soal kenapa terditeksi di Surabaya, Kalapas beralasan rombongan kehabisan tiket pesawat.
"Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," kata dia.
Lebih jauh, Wachid mengatakan, keputusan Mardani meninggalkan sel penjara, berdasarkan penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Sebelumnya, Kalapas menyebut perjalanan Mardani Maming di luar penjara sudah melalui prosedur dengan dikawal ketat petugas rutan dan pihak kepolisian. Namun berdasarkan rekamann CCTV, diketahui Mardani tidak diborgol petugas, dan terlihat tidak dikawal.
Diketahui, Mardani Maming saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi Mardani Maming. Selain pidana penjara, Maming juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Selain itu, Hakim Agung juga menjatuhi Maming dengan uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider empat tahun penjara.
Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: inilah