Saat Antre untuk Mencoblos, Pemuda Padang Bindu Bengkulu Selatan Dicoblos Duluan

Saat Antre untuk Mencoblos, Pemuda Padang Bindu Bengkulu Selatan Dicoblos Duluan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Saat orang berbondong - bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, sambil  menunggu antrean pemanggilan untuk menyoblos dari petugas, Milian Dang Adi (korban) ditusuk duluan oleh RS. Saat itu korban duduk di teras Kantor Desa Padang Bindu, pelaku RS (22)  menusuk tubuh bagian  belakang korban  empat tusukan.

Sebelum kejadian, pelaku (RS) menanyakan terkait uang pelaku yang diambil korban sebesar Rp 150.000. Saat ditanyakan kepada korban, korban merasa tidak mengambilnya. Karena kesal, RS pulang ke rumah mengambil sebilah pisau. Lalu, secara tiba - tiba menusuk korban dari belakang.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kedurang, Erik Fahreza,SH mengatakan, pada saat pelaku menanyai korban, karena dalam kondisi ramai dengan masyarakat, sehingga korban tidak mengaku dan terjadilah cekcok mulut dan sempat dilerai oleh masyarakat sekitar.

"Dari informasi yang kita terima, antara  pelaku dan korban berteman dekat. Bahkan berasal dari desa yang sama. Yaitu Desa Padang Bindu. Akibat penusukan itu, korban mengalami empat tusukan ditubuh bagian belakangnya," papar Erik di ruangannya Rabu, 14 Februari 2024.

Saat ini korban dalam keadaan sehat dan masih sadar saat dibawa ke Puskesmas Sulau di Kedurang Ilir oleh keluarga korban untuk dilakukan tindakan medis dan sudah ditangani oleh pihak Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan.

Kejadian ini,tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu. Itu murni terjadi karena persoalan pribadi antara keduanya. Saat ini unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang telah  melakukan penggalangan terhadap keluarga korban guna antisipasi amukan massa dari pihak keluarga korban terhadap keluarga pelaku.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS (pelaku) sudah kita amankan di Mako Polres Bengkulu Selatan beserta Barang  Bukti (BB) berupa sebilah pisau atau garpu guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk  pelaku kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan,"pungkas Erik. () 

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita