Rumah Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasim Limpo Disita KPK

Rumah Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasim Limpo Disita KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita 1 unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2).

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasim Limpo yang berada di wilayah Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA pada Jumat (2/2).

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga memasangkan plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset mewah lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tambahnya

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula dari Syahrul Yasim Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.


Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Kebijakan Syahrul Yasim Limpo untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023.

SYL kemudian memberikan instruksi dengan menugasi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II

Dalam bentuk penyerahan tunai transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.


KPK menyebut terdapat paksaan dari pihak SYL terhadap ASN di Kementan seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang SYL kata KPK diketahui oleh KS dan MH di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita