Rumah Siswa SMK yang Bunuh 5 Orang Sekeluarga di PPU Dihancurkan dan Diratakan dengan Tanah

Rumah Siswa SMK yang Bunuh 5 Orang Sekeluarga di PPU Dihancurkan dan Diratakan dengan Tanah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Rumah siswa SMK kelas 3 yang merupakan pembunuh 5 orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU) dihancurkan dan diratakan dengan tanah. Jarak rumah pelaku berinisial J dengan rumah para korban sekira 20 meter. 

J dengan sadis dan kejam menghabisi nyawa WL, 34, sebagai kepala rumah tangga atau suami; SW, 34, selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini yakni RJ, 15; VD, 12; dan ZA, 3. RJ merupakan pujaan hati dari pelaku J.

Satu keluarga tersebut ditemukan tewas dengan luka bacokan di dalam rumah mereka. Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega menyetubuhi jasad SW dan RJ. Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan memicu amarah di masyarakat.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keluarga tersangka dan keluarga korban mencapai kesepakatan untuk meratakan rumah keluarga tersangka dalam rapat di Kantor Kecamatan Babulu, PPU. Kesepakatan ini tercipta setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah Kecamatan Babulu.

Setelah bersepakat, pembongkaran terhadap rumah anggota keluarga J dilakukan menggunakan alat berat milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Babulu sekira pukul 11.45 Wita pada Sabtu (10/2).

“Mediasi di kantor kecamatan dihadiri pihak Polsek dan terutama warga terdekat dengan rumah tersangka yang menghendaki agar rumah tersebut diratakan. Tujuannya agar tidak meninggalkan rasa trauma, termasuk rumah korban," ucap Sajiran, Sekretaris Camat Babulu saat dihubungi Kaltim Post (Jawa Pos Group).

"Untuk rumah korban juga akan diratakan, menunggu 40 hari terhitung sejak hari pertama kematian,” imbuh Sajiran.

Ia melanjutkan pihaknya meneruskan kesepakatan itu kepada Kepolisian, dan pemerintah daerah, serta kepada kedua pihak, utamanya kepada A, kakak pelaku J yang selama ini rumahnya ditempati bersama sang adiknya tersebut.

“Kata Pak Camat semua menyetujui dan menyadari rumahnya diratakan dan barang-barang berharga diambil semua untuk dipindahkan ke luar PPU,” katanya.

A yang rumahnya dirobohkan di depan masyarakat serta aparat Kepolisian sempat membacakan hasil kesepakatan dan minta maaf. Mereka juga menyatakan bisa menerima untuk tidak lagi tinggal di Desa Babulu Laut, di Kecamatan Babulu, dan PPU.

“Terus masalah tanah yang mereka tinggalkan akan diselesaikan kemudian,” ujar Sajiran.

Menurut keterangan dari warga lain, kesepakatan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf dari keluarga pelaku atas tindakan keji yang dilakukan oleh J. Selain itu, penghancuran dua rumah dan satu bengkel milik mereka itu diharapkan dapat meredakan amarah masyarakat dan menjadi simbol penyesalan atas tragedi yang telah terjadi.


Proses penghancuran rumah keluarga pelaku disaksikan oleh aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Rumah tersebut diratakan dengan menggunakan alat berat. Meski kesepakatan ini telah tercapai, proses hukum terhadap J tetap berjalan. J dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Riviana Noor saat dihubungi Kaltim Post membenarkan apabila alat berat yang digunakan untuk meratakan rumah keluarga pelaku J itu berasal dari UPTD PU Babulu.

“Informasinya memang alat UPT PU Babulu yang dipakai atas permintaan Camat, dan pada saat pembongkaran Camat juga ada di TKP, karena warga marah hendak membakar rumah tersebut, dan pemilik rumah juga sudah pasrah untuk diruntuhkan agar demi menghindari hal-hal anarkis yang akan dilakukan masyarakat. Demikian info yang kami dapat dari teman-teman di lapangan,” kata Riviana Noor.

Dia menambahkan, saat proses penghancuran di TKP disaksikan pihak Polsek, Polres, dan Koramil. “Pokoknya lengkap,” ujarnya.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dihubungi mengatakan bahwa sebelum perobohan rumah tersebut, A yang merupakan kakak pelaku J telah menandatangani kesepakatan. Dijelaskannya pula, bahwa selama ini anak berhadapan dengan hukum berinisial J hanya tinggal bersama di rumah A selaku kakak kandungnya. Sementara ayah dan ibu mereka tinggal di luar PPU.

A, kata Kapolres, juga mendukung perobohan rumahnya tersebut karena dia merasa trauma terlebih dia orang pertama yang menyaksikan jasad korban, yang jarak rumahnya hanya dipisahkan dengan pohon pisang. AKBP Supriyanto menambahkan, saat proses penghancuran rumah tersebut pihaknya hanya menjaga dari sisi keamanannya saja.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita