Akibat kejadian itu, Bawaslu Bandarlampung menghentikan proses pemungutan suara dan merekomendasikan supaya dilakukan pemungutan suara ulang.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanudin Alam mengatakan, informasi tersebut dilaporkan warga yang menemukan surat suara yang diterimanya sudah tercoblos.
“Dari situ (laporan warga), kami memeriksa surat suara lain dan memang ditemukan dua jenis surat suara sudah tercoblos,” katanya.
Dengan adanya temuan itu, kata dia, Bawaslu menyatakan surat suara yang telah dicoblos oleh warga dan dimasukkan ke kotak suara tidak sah.
“Bawaslu merekomendasikan supaya KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ucapnya.
Dia menambahkan, penghentian pencoblosan ini dilakukan karena terdapat sejumlah surat suara yang sudah tercoblos sebelum dicoblos oleh warga. Jenis surat suara itu yakni surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung. []