GELORA.CO - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menekankan bahwa fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terbatas pada penilaian terhadap kebijakan penyelenggaraan pemilu, dengan fokus pada aspek etika.
Dilansir dari Antara Selasa (6/2), menurut Feri Amsari, setelah vonis DKPP, proses hukum lanjutan melibatkan langkah-langkah seperti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri Amsari dikutip dari ANTARA (6/2).
Proses tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan yang kemudian akan menentukan hasil akhir dan dampak hukum dari tindakan penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar etika.
Feri Amsari mengungkapkan bahwa DKPP hanya menilai apakah tindakan dan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu bersifat etis atau tidak.
Namun, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas menegaskan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh proses hukum di pengadilan.
Contohnya, vonis DKPP dapat mengalami proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Vonis DKPP sebelumnya terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.
Feri Amsari menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan pelanggaran KPU tersebut memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atau Bawaslu.
Dalam sengketa administrasi, Bawaslu dapat memutuskan apakah ada pelanggaran administrasi dan membatalkan proses administratif atau pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pemilu.
Pentingnya memahami bahwa vonis DKPP tidak secara otomatis mengakibatkan pembatalan pendaftaran Gibran Rakabuming, melainkan tergantung pada proses hukum selanjutnya yang mungkin melibatkan PTUN atau Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan sanksi berupa peringatan keras terakhir diberlakukan terhadap Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut, sementara Bawaslu diminta untuk mengawasi implementasinya.
Sumber: jawapos