Ia pun meluruskan kalau tidak mengetahui bagaimana namanya bisa tercantum dalam daftar anggota DPR pengusul hak angket.
"Hingga saat ini, Fraksi PKS belum mengeluarkan keputusan resmi terkait usulan hak angket," kata Nasir Djamil.
Ia menilai pencantuman namanyal dalam daftar tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, sehingga pembahasan mengenai hak angket belum dilakukan.
"Terkait hak angket, terdapat mekanisme dan prosedur formal yang harus ditempuh. Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang sesuai," pungkasnya.
Nasir pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Di sisi lain, penting untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita pegang teguh," tutupnya.
Sumber: wartaekonomi