"Angket ini bukan dalam konteks mengubah hasil (pemilu). Kalau angket kepada presiden. Karena enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum. Karena KPU itu lembaga independen, bukan eksekutif," kata Ray, saat dihubungi pada Ahad, 25 Februari 2024.
Sehingga satu jalan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu bisa melalui jalan hak angket. Dalam hak angket, kata dia, akan diselediki dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang penggunaan bantuan sosial dalam pelaksanaan pemilu.
"Benar enggak bahwa bansos yang dibagi-bagi oleh Presiden itu berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu pasangan calon. Nah, itu yang diangket," tutur pengamat politik, sekaligus alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, itu. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Ray di YouTube Kaisar TV.
Selain penggunaan bansos, hak angket itu pun akan menelusuri benar apa tidak keterlibatan ketidaknetralan aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta aparatur desa, dalam Pemilu 2024 ini. "Itu yang akan diangket karena itu wilayah eksekutif, wilayah politik," tutur dia.
Hak angket, kata Ray, bisa berujung pada pembatalan proses pemilu yang baru berlangsung pada 14 Februari lalu. "Prosesnya bisa men-disclaimer hasil pemilu. Bisa saja berujung pada permintaan dilakukan pemilu ulang," ucap Ray.
Menurut dia, pemilu ulang itu bisa terjadi secara keseluruhan atau bisa juga setengah dari proses pemilu tersebut. Tergantung skala kerusakan pada pemilu itu. Baik itu bansos, hingga yang terberat adalah pemungutan dan penghitungan suara.
"Konsekuensinya harus diganti penyelenggara pemilu, bukan lagi KPU yang sekarang," tutur dia. "Mungkin sifatnya berbadan ad hoc. Karena mereka kan sudah dianggap gagal, kan."
Ray menjelaskan alasan perlu adanya hak angket diajukan oleh DPR. Menurut dia, di ujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, banyak lembaga mengalami degradasi. Dia mencontohkan kasus di Mahkamah Konstitusi. Ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usaman, bekas ketua MK. Selain itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan tiga kali melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurut Ray, mulai "sekarat". Juga muncul praktik dinasti politik yang naik kelas. Dinasti Politik yang biasanya terjadi dalam pemilihan kepala daerah, kini terjadi di pemilu nasional. "Dan marak muncul praktik kriminalisasi. Jadi kalau kita mau benar-benar tidak kehilangan demokrasi, ini harus kita perbaiki," tutur dia.
Sumber: tempo