“Ya sah-sah saja. Sah-sah saja untuk mengusulkan hak angket cuma kan kita juga harus proporsional ya,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (21/2).
Ali menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu itu sudah diatur siapa badan yang berwenang untuk menanggulangi kecurangan, yakni Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, jika hak angket ini digulirkan maka ia khawatir akan terjadi pergolakan. Apalagi jika usulan hak angket diberikan oleh pihak diluar DPR.
“Nah kalau kemudian ini dibawa ke angket, dilakukan penyelidikan di DPR, saya khawatir bahwa itu hanya akan menimbulkan gejolak yang kemudian pasa akhirnya ya tidak pada tempatnya,” kata Ali.
“Angket itu kan haknya DPR kan, bukan haknya pasangan calon presiden. Jadi kalau kemudian ada hal yang perlu kemudian menggunakan haknya, salah satu haknya, yaitu angket, ya silakan dibicarakan di internal DPR, bukan di luar,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Ganjar membuka wacana hak angket DPR terkait kecurangan Pilpres 2024. Di parlemen, koalisi ini adalah PDIP dan PPP.
Bahkan capres usungan NasDem, Anies Baswedan juga mendorong hal serupa agar koalisinya menggulirkan hak angket.
Sumber: kumparan