MUI Tegaskan Politik Uang Haram di Pemilu 2024: Orang yang Menyogok dan Disogok Masuk Neraka

MUI Tegaskan Politik Uang Haram di Pemilu 2024: Orang yang Menyogok dan Disogok Masuk Neraka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengharamkan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu," tegas KH Ahmad Hudori di Lebak, Senin (12/2/2024).

MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan sabda nabi yang artinya orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.

Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia menegaskan pesta demokrasi jangan dinodai politik uang atau money politic saat memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Masyarakat dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing," jelasnya.

Para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya diimbau lebih baik menyampaikan program-program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.

"Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik," imbuh dia.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menambahkan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.

"Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana," tuturnya.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita