Merasa Dizalimi, Koalisi Keadilan Desak PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Merasa Dizalimi, Koalisi Keadilan Desak PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, Rabu (21/2/2024).

KaPK meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.

"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi, Faris Jibril, Rabu (21/2).

Menurut Faris, ada paya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana.

Bahkan, Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan.

"Tentu saja semua kecaman dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," ujar Faris.

Dikatakan Faris, gugatan itu juga merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal dan menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," tegasnya.

Tak hanya itu, kata dia, jauh sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi.

Misalnya mengenai isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi.

Anehnya, lanjutnya, belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoak, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.

"Baru-baru ini gencar isu di media sosial bahwa Anwar kembali menjadi Ketua MK berdasarkan putusan sela PTUN," tandas Faris.

Bahkan Cawapres Mahfud MD juga menekan PTUN lewat statemennya agar PTUN jangan main-main dengan mencoba mengabulkan gugatan Anwar.

"Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK," ujarnya.***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita